Beranda » Ekonomi » Gaji PNS 2026 Golongan I–IV: Tabel Lengkap Terbaru

Gaji PNS 2026 Golongan I–IV: Tabel Lengkap Terbaru

Gaji PNS 2026 resmi mengalami pembaruan berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru yang pemerintah tetapkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Bagi siapa saja yang ingin mengetahui besaran gaji pokok PNS per golongan mulai Golongan I hingga Golongan IV, artikel ini menyajikan tabel lengkap dan informasi terkini yang perlu diketahui.

Nah, memahami struktur gaji PNS 2026 bukan sekadar soal nominal. Lebih dari itu, pemahaman ini membantu calon PNS, pegawai aktif, dan masyarakat umum dalam menilai kesejahteraan ASN secara komprehensif. Selain itu, tunjangan-tunjangan tambahan turut memengaruhi total penghasilan yang pegawai negeri terima setiap bulannya.

Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan: Dasar Hukum Terbaru

Pemerintah menetapkan besaran gaji pokok PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu pada UU ASN. Faktanya, PP No. 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum terkini yang mengatur struktur penggajian ASN secara nasional dan masih berlaku sebagai acuan resmi per 2026.

Oleh karena itu, setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing. Selanjutnya, pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang nilainya bisa melampaui gaji pokok itu sendiri.

Tabel Gaji PNS 2026 Golongan I (Ia–Id) Lengkap

Golongan I merupakan kelompok PNS dengan latar belakang pendidikan setingkat SD hingga SMP. Berikut ini tabel gaji PNS 2026 Golongan I berdasarkan masa kerja golongan terendah hingga tertinggi:

Baca Juga :  Pinjol Tanpa KTP 2026: Aman atau Jebakan Ilegal?
Golongan Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG Maks)
Ia Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
Ib Rp 1.840.800 Rp 2.686.500
Ic Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
Id Rp 2.000.900 Rp 2.901.400

Menariknya, semakin lama masa kerja seorang PNS Golongan I, semakin besar kenaikan gaji pokok yang bersangkutan peroleh setiap dua tahun sekali melalui mekanisme kenaikan gaji berkala (KGB).

Tabel Gaji PNS 2026 Golongan II (IIa–IId)

Golongan II menampung PNS berpendidikan SMA, Diploma I, hingga Diploma III. Selain itu, golongan ini juga mencakup lulusan D3 yang baru pertama kali mengabdi sebagai ASN. Berikut rincian gaji pokok Golongan II terbaru 2026:

Golongan Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG Maks)
IIa Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
IIb Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
IIc Rp 2.485.900 Rp 3.915.600
IId Rp 2.591.100 Rp 4.043.800

Dengan demikian, PNS Golongan II menerima gaji pokok yang jauh lebih kompetitif dibanding Golongan I. Namun, perlu diingat bahwa nominal ini belum termasuk tunjangan kinerja maupun tunjangan keluarga.

Tabel Gaji PNS 2026 Golongan III (IIIa–IIId)

Golongan III merupakan kelompok terbesar PNS yang umumnya pemerintah rekrut dari lulusan S1 dan S2. Selanjutnya, jabatan fungsional dan struktural tingkat menengah umumnya PNS Golongan III pegang. Berikut tabel gaji Golongan III update 2026:

Golongan Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG Maks)
IIIa Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
IIIb Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
IIIc Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
IIId Rp 3.154.400 Rp 5.180.700

Jadi, PNS Golongan IIId dengan masa kerja maksimal bisa menerima gaji pokok hingga lebih dari Rp 5 juta per bulan. Bahkan, jika ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, total penghasilan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat gaji pokok.

Baca Juga :  Gaji CPNS 2026: Rincian Lengkap dan Tunjangan Terbaru

Tabel Gaji PNS 2026 Golongan IV (IVa–IVe) Tertinggi

Golongan IV merupakan puncak struktur kepangkatan PNS. Pada umumnya, pejabat tinggi madya, guru besar, dan pejabat eselon I menduduki golongan ini. Berikut tabel gaji PNS 2026 Golongan IV lengkap:

Golongan Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG Maks)
IVa Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IVb Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IVc Rp 3.571.900 Rp 5.866.900
IVd Rp 3.723.000 Rp 6.015.200
IVe Rp 3.880.400 Rp 6.015.200

Menariknya, PNS Golongan IVe dengan masa kerja golongan tertinggi menerima gaji pokok Rp 6.015.200 per bulan. Akan tetapi, angka tersebut baru mencerminkan gaji pokok semata, belum termasuk komponen penghasilan lainnya yang pemerintah tetapkan.

Komponen Penghasilan PNS 2026 Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, pemerintah memberikan berbagai komponen penghasilan tambahan kepada seluruh PNS. Berikut komponen-komponen utama yang menyusun total penghasilan ASN per 2026:

  • Tunjangan Keluarga: Pemerintah menetapkan tunjangan istri/suami sebesar 5% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan Pangan (Beras): Setiap PNS dan anggota keluarganya menerima tunjangan beras senilai tertentu per kilogram per bulan.
  • Tunjangan Jabatan: PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional menerima tunjangan jabatan sesuai tingkat jabatan masing-masing.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi antar instansi, dan beberapa kementerian memberikan tukin hingga puluhan juta rupiah per bulan.
  • Tunjangan Umum: Pemerintah memberikan tunjangan ini kepada PNS yang belum mendapatkan tunjangan jabatan.

Dengan demikian, total penghasilan PNS per 2026 bisa jauh melampaui angka gaji pokok yang tertera di tabel. Alhasil, profesi PNS tetap menjadi pilihan karier yang sangat kompetitif di Indonesia.

Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026: KGB dan Kenaikan Pangkat

Pemerintah membuka dua jalur bagi PNS untuk meningkatkan penghasilan secara resmi. Pertama, melalui Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang PNS peroleh setiap dua tahun sekali jika memenuhi syarat penilaian kinerja minimum “Baik”. Kedua, melalui kenaikan pangkat yang secara otomatis menempatkan PNS ke golongan lebih tinggi.

Baca Juga :  Prediksi Harga Emas 2026: Waktu Terbaik Jual atau Beli?

Selain itu, pemerintah juga membuka jalur impassing bagi PNS yang meningkatkan jenjang pendidikan formalnya. Hasilnya, seorang PNS Golongan IIa berijazah SMA yang kemudian menyelesaikan pendidikan S1 bisa naik ke Golongan IIIa sesuai mekanisme yang berlaku.

Prosedur Pengajuan KGB Terbaru 2026

Bendahara atau unit kepegawaian instansi mengajukan KGB paling lambat dua bulan sebelum tanggal hak KGB tiba. Selanjutnya, pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) KGB setelah memeriksa kelengkapan berkas dan rekam jejak kinerja PNS bersangkutan. Proses ini kini berjalan lebih cepat melalui sistem SIASN (Sistem Informasi ASN) yang BKN kelola secara digital.

Kesimpulan

Intinya, gaji PNS 2026 mencakup spektrum yang cukup luas, mulai dari Rp 1.685.700 untuk Golongan Ia dengan masa kerja nol tahun hingga Rp 6.015.200 untuk Golongan IVe dengan masa kerja tertinggi. Namun, total penghasilan PNS sesungguhnya jauh lebih besar setelah pemerintah menambahkan berbagai komponen tunjangan. Pada akhirnya, memahami struktur gaji PNS 2026 secara lengkap membantu calon pelamar maupun pegawai aktif dalam merencanakan karier dan keuangan dengan lebih baik. Pantau terus informasi resmi dari BKN dan Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan pembaruan terkini seputar kebijakan penggajian ASN di Indonesia.